For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Bima 1/2020 · Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 April 2020Publication Date:14 April 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ke empat Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Bima
Effective Date14 April 2020
Publication Date14 April 2020
Place of EnactmentWoha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Bima ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi jasa umum di Kota Bima, khususnya pada pelayanan persampahan dan kebersihan, pelayanan pasar, dan pelayanan parkir di tepi jalan umum, seiring dengan meningkatnya tuntutan pelayanan dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini mengubah tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peninjauan tarif retribusi akan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

(-)

(-)