1. Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional:
* NPP Pakan yang masih dalam tahap pengujian, pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi atau kajian teknis, atau berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
* Kajian lapang/verifikasi (onsite review) untuk persetujuan Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal untuk pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan, dapat dilakukan secara daring atau video conference.
* Izin pemasukan BPAH yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, atau berakhir masa berlakunya 2 (dua) bulan sebelum kurun waktu bencana nasional dan terkendala dalam proses realisasinya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
* Persyaratan pemenuhan Indukan 5% (lima persen) dari Rekomendasi Pemasukan Ternak Ruminansia Besar dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
* Kewajiban merealisasikan pemasukan Ternak Ruminansia Besar sesuai dengan masa berlaku dan jumlah yang tercantum dalam rekomendasi dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
* Audit terhadap pemenuhan kewajiban memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi dan pengembangbiakannya tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
* Nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden (atau 6 bulan untuk Pupuk SNI wajib yang membutuhkan SPPT SNI dari luar negeri).
* Izin Tetap Pendaftaran Pestisida yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
* Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan atas negara/pelabuhan asal pengeluaran dan/atau pelabuhan tujuan pemasukan Benih/Bibit Ternak.
* Masa berlaku dalam format model-4 dan model-8 Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden (kecuali komoditas unggas).
* RP-I Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
* Audit Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dapat dilakukan secara daring maupun luring.
* Jika surveilans Nomor Kontrol Veteriner tidak dapat dilaksanakan, pelaku usaha harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa proses produksi dan persyaratan teknis tetap terpenuhi, sampai dengan surveilans dapat dilaksanakan.
* Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dapat diproses dengan penilaian dan/atau pengambilan contoh secara jarak jauh atau secara langsung dengan memperhatikan jaminan keselamatan.
* Nomor pendaftaran PSAT yang berakhir masa berlakunya, atau telah dimohonkan Pendaftaran ulang dan masih dalam tahap penilaian dan/atau pengambilan contoh, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
* Evaluasi teknis pemberian Izin Usaha Obat Hewan dapat dilakukan secara daring atau luring.
* Surat Keterangan Bebas Kasus Penyakit AI dan Surat Keterangan Bebas Penyakit AI untuk kompartemen dan zona yang habis masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.