For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 08/2017 · Perda Kabupaten Dompu No. 08 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 November 2017Publication Date:11 November 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date11 November 2017
Publication Date11 November 2017
Place of EnactmentDompu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak agar mereka tumbuh menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. KLA dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Strategi KLA mencakup pengarusutamaan hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, serta mendorong gerakan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang layak bagi anak. Kebijakan KLA diarahkan pada pengembangan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak. Hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat serta dunia usaha. Orang tua dan keluarga memiliki kewajiban terhadap anak, termasuk menjaga kesehatan, memberikan pendidikan, dan mencegah perkawinan usia anak. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak.

(-)

1. Dunia Usaha, Sekolah dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.