For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115 Tahun 1961 tentang Pembentukan Pengurus Panitia Mesjid Istiqlal

Also known as: Keppres 115/1961 · Keppres No. 115 Tahun 1961 · Keppres Nomor 115 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 1961Publication Date:8 Februari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Pengurus Panitia Mesjid Istiqlal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Februari 1961
Publication Date08 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan tentang Pengurus Panitia Masjid Istiqlal yang telah ada.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Pengurus Panitia Masjid Istiqlal di Ibu Kota Negara, Jakarta, guna menambah keinsyafan beragama di dalam jiwa bangsa Indonesia. Pembentukan ini dilakukan dengan membatalkan ketentuan sebelumnya mengenai pengurus panitia tersebut. Pengurus baru terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Umum, dan beberapa menteri serta pejabat militer sebagai anggota. Keputusan ini menegaskan pentingnya peran agama dalam kehidupan bangsa dan menekankan pembinaan pertumbuhan agama melalui pembangunan Masjid Istiqlal.

(-)

(-)