For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 6/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:5 September 2011Publication Date:25 Agustus 2011
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date05 September 2011
Publication Date25 Agustus 2011
Place of EnactmentSeba

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2011 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, termasuk: 1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:* * Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. *Azas Umum dan Struktur APBD:* * APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. *Penyusunan Rancangan APBD:* * Pemerintah daerah menyusun RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD. Bupati menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 4. *Pelaksanaan APBD:* * Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dikelola dalam APBD. Setiap SKPD wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 5. *Perubahan APBD:* * Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. 6. *Pengelolaan Kas:* * BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah. Untuk mengelola kas daerah, BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat. 7. *Penatausahaan Keuangan Daerah:* * Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan. 8. *Akuntansi Keuangan Daerah:* * Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan. 9. *Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:* * Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD. PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD.

(-)

(-)