For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1948 tentang Militairisasi Jawatan Angkutan Motor

Also known as: PP 36/1948 · PP No. 36 Tahun 1948 · PP Nomor 36 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:28 September 1948Publication Date:30 September 1948
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMilitairisasi Jawatan Angkutan Motor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 September 1948
Publication Date30 September 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1948 ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan dengan menempatkan Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia di bawah pengawasan Angkatan Perang. Meskipun demikian, kekuasaan atas pekerjaan sehari-hari tetap berada di bawah Menteri Perhubungan. Pegawai Jawatan diwajibkan untuk tetap bekerja di bawah disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis memiliki wewenang untuk memerintahkan dan mengawasi aspek keamanan dan pertahanan tanpa mengganggu pekerjaan rutin Jawatan. Aturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan.

(-)

(-)