For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 154/PMK.03/2009 · PMK No. 154/PMK.03/2009

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2009Publication Date:30 September 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 September 2009
Publication Date30 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Warga Negara Indonesia. Beasiswa yang diterima oleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa untuk pendidikan formal dan nonformal, baik di dalam maupun di luar negeri, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pendidikan formal mencakup pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sedangkan pendidikan nonformal adalah pendidikan di luar jalur formal yang dapat dilakukan secara terstruktur dan berjenjang. Namun, pengecualian ini tidak berlaku jika penerima beasiswa memiliki hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

(-)

(-)