on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001
Also known as: Perda Kabupaten Blora 10/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2002 menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2001.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan secara resmi sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2001 yang telah disusun oleh Kepala Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan:
Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.