on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 12/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:
Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. Objek retribusi mencakup berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, seperti penggunaan gedung, tempat pelelangan, tempat penginapan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati layanan tersebut, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta penagihan retribusi.