For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 12/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:6 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date06 Desember 2011
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Tempat Pelelangan;
  3. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  4. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
  6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. Objek retribusi mencakup berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, seperti penggunaan gedung, tempat pelelangan, tempat penginapan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati layanan tersebut, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta penagihan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 41 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.