For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 7/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2019Publication Date:3 Oktober 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date03 Oktober 2019
Publication Date03 Oktober 2019
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai identitas jalan dan sarana umum, serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian nama. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mewujudkan peran masyarakat, mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima, dan mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna. Ketentuan substansial mencakup: - Kewenangan pemberian nama jalan diberikan kepada Pemerintah Daerah (untuk jalan kabupaten dan desa di wilayah ibu kota daerah, serta usulan untuk jalan nasional dan provinsi), Camat (untuk jalan desa di luar ibu kota kabupaten), dan Pemrakarsa (untuk jalan di lingkungan komplek perumahan atau kawasan industri). - Pemberian nama jalan dapat diusulkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, keluarga tokoh pejuang, kelompok masyarakat, dan pemrakarsa. - Pemberian nama jalan yang menggunakan nama pahlawan harus mendapat persetujuan DPRD. - Setiap jalan dan sarana umum harus diberi papan nama yang memuat ikon daerah, logo daerah, dan mencerminkan karakteristik daerah wisata. - Biaya penyelenggaraan pemberian nama jalan dan sarana umum dibebankan pada APBD atau tanggung jawab pemrakarsa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama jalan dan sarana umum di Daerah yang telah ada tetap berlaku kecuali nama jalan dan sarana milik umum Daerah yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak, mengambil, dan/atau mengganggu tiang serta papan nama jalan dan sarana umum dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).