For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 11/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date-
Publication Date27 Juli 2017
Place of EnactmentBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah .

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji daerah yang aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) yang dikoordinasi oleh Bupati dan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama. PPIHD bertugas menjalankan penyelenggaraan ibadah haji daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim pemeriksa kesehatan calon jamaah haji daerah dan tim pemberangkatan dan penjemputan jamaah haji daerah.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Pemandu Haji Daerah yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan keagamaan, setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pertimbangan Haji Daerah. Petugas Kesehatan Haji Daerah juga diatur, yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Jemaah haji, Petugas Pemandu Haji Daerah, dan Tim pemberangkatan dan pemulangan jama'ah haji Daerah, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Pemerintah Daerah juga dapat melakukan pembinaan terhadap para calon Jemaah Haji, berupa tambahan manasik haji.

(-)

(-)