For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1991 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992

Also known as: Keppres 26/1991 · Keppres No. 26 Tahun 1991 · Keppres Nomor 26 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 1991Publication Date:2 Juli 1991
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 1991
Publication Date02 Juli 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden tentang Susunan Organisasi Hari dan Tanggal Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990. Tujuannya adalah untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992. Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 1992.

(-)

(-)