For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional

Also known as: Keppres 9/2019 · Keppres No. 9 Tahun 2019 · Keppres Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2019Publication Date:29 Maret 2019
Media, Pos & Periklanan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Penyiaran Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Maret 2019
Publication Date29 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Penetapan ini didasarkan pada sejarah berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah, yang merupakan lembaga penyiaran radio milik bangsa Indonesia pertama. Keputusan ini juga mempertimbangkan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional yang dilakukan pada tanggal 1 April 2010 oleh pemangku kepentingan di bidang penyiaran. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum. Hari Penyiaran Nasional ini bukan merupakan hari libur.

(-)

(-)