For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Tegal 7/2016 · Perda Kota Tegal No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kota Tegal. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan, kelestarian lingkungan, dan estetika sesuai dengan tata ruang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Bentuk dan Penempatan Menara:** Menara dapat berupa menara mandiri, menara teregang, atau menara tunggal. Pembangunan menara harus ditempatkan pada zona menara yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Setiap zona menara paling banyak ditempatkan 3 bangunan menara, dan penyedia menara hanya boleh membangun 1 menara dalam 1 zona. 2. **Perizinan:** Pembangunan menara harus mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Selain itu, penyedia menara wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Walikota dan berlaku selama 3 tahun. 3. **Asuransi dan Partisipasi:** Penyedia menara wajib mengasuransikan menara dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kejadian yang berkaitan dengan menara. Mereka juga wajib berpartisipasi dalam pembangunan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). 4. **Jaminan Pembongkaran:** Pembongkaran menara wajib dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara jika pendirian menara tanpa izin atau IMB dicabut. Jika tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran dengan biaya dibebankan kepada penyedia menara. 5. **Pembangunan dan Penggunaan Menara:** Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional dan memperhatikan potensi ruang wilayah, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, serta standar baku pembangunan menara. Menara harus digunakan secara bersama oleh paling sedikit 2 penyelenggara telekomunikasi seluler.

1. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB dan telah membangun menara serta memasang dan mengoperasionalkan sarana telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus sudah memiliki izin operasional menara telekomunikasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Penyedia Menara yang telah memiliki IMB dan telah membangun menara tanpa dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum serta memasang dan mengoperasionalkan sarana telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus melengkapi sarana pendukung dan identitas hukum dimaksud paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Menara yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus digunakan secara bersama dan apabila secara teknis konstruksi/struktur menara tidak mampu menopang perangkat telekomunikasi yang dimiliki paling sedikit 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi maka menara tersebut harus disesuaikan kemampuan teknis konstruksi/strukturnya paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini. 4. Menara yang telah ada dalam 1 (satu) zona sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat beroperasi.

1. Penyedia dan/atau pengelola menara yang melanggar ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan operasional menara, pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap, atau pembongkaran bangunan menara. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).