For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2017

Also known as: PMK 150/PMK.010/2017 · PMK No. 150/PMK.010/2017

Status:
Active
Effective Date:8 November 2017Publication Date:6 November 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 November 2017
Publication Date06 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menambah investasi Pemerintah Republik Indonesia pada beberapa Lembaga Keuangan Internasional (LKI) selama Tahun Anggaran 2017. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan persentase investasi Indonesia di lembaga-lembaga tersebut, yang meliputi International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Penambahan investasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan nilai maksimum investasi untuk masing-masing lembaga, serta pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

(-)

(-)