on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Tata Kerja Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi
Also known as: Perda Kota Bogor 39/2008 · Perda Kota Bogor No. 39 Tahun 2008 · Perda Kota Bogor Nomor 39 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas pokok, fungsi, tata kerja, dan uraian tugas jabatan struktural di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bogor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung percepatan pelaksanaan Visi dan Misi Kota Bogor serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi. Dinas menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
Struktur organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Bidang Metrologi. Sekretariat memiliki fungsi koordinasi penyusunan rencana dan program kerja, pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kearsipan, dan kerumahtanggaan, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Bidang-bidang dalam Dinas memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan bidangnya, seperti penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan, serta pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Setiap bidang membawahi beberapa seksi yang memiliki tugas dan fungsi spesifik.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas, termasuk koordinasi, pengawasan melekat, pelaporan, dan hal mewakili. Pembiayaan Dinas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor dan sumber-sumber lain yang sah. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas serta para pemegang jabatan dilakukan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.