on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004 tentang IZIN PEMUNGUTAN KAYU LUAR KAWASAN HUTAN (IPK-LKH) DAN IZIN PENGUMPULAN HASIL HUTAN LAHAN MASYARAKAT ( IPHH-LM)
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 15/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pemungutan Kayu Luar Kawasan Hutan (IPK-LKH) dan Izin Pengumpulan Hasil Hutan Lahan Masyarakat (IPHH-LM) di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk memanfaatkan potensi luar kawasan hutan secara berdaya guna, melindungi hak-hak negara atas hasil hutan, dan memberikan kepastian hukum terkait perizinan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: