on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Magelang Tengah
Also known as: Perda Kota Magelang 7/2005 · Perda Kota Magelang No. 7 Tahun 2005 · Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Magelang Tengah. Latar belakang pembentukan kecamatan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, dan luas daerah.
Kecamatan Magelang Tengah dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Magelang Utara dan Kecamatan Magelang Selatan, meliputi 6 kelurahan. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan. Camat sebagai perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota, meliputi bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan, sosial dan kesejahteraan rakyat, serta pertanahan. Struktur organisasi dan tata kerja kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah Kota bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional. Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional, dan dengan kelurahan bersifat hierarki. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Camat.