Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Morowali Utara. Latar belakangnya adalah kewajiban negara untuk melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara, serta perlunya penataan PKL yang memperhatikan aspek ruang dan ketertiban usaha. Tujuannya adalah memberikan arah dan kepastian hukum dalam penataan, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan PKL.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penataan PKL:** Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, peremajaan lokasi, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi PKL.
2. **Perencanaan:** Pemerintah Daerah menyusun perencanaan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan PKL yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
3. **Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses perizinan berusaha dan pendampingan. Pemerintah Daerah juga menyediakan layanan bantuan hukum gratis kepada PKL kriteria Usaha Mikro. Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis.
4. **Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha:** Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan dan melaporkan pelanggaran. Dunia usaha didorong untuk berpartisipasi melalui program TJSLP dan kemitraan.
5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan serta kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan PKL.