on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Cetak Biru Pengembangan Transportasi Penyeberangan Tahun 2010 - 2030
Also known as: Permenhub 6/2010 · Permenhub No. 6 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2010 ini menetapkan Cetak Biru Pengembangan Transportasi Penyeberangan untuk periode 2010-2030. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyediakan layanan transportasi penyeberangan yang handal, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah, yang dilaksanakan secara terencana, terarah, dan terpadu dengan program Pembangunan Nasional. Cetak biru ini berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam proses perencanaan dan pengembangan transportasi penyeberangan, baik bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan maupun mitra kerja terkait. Kebijakan ini menekankan pentingnya pendekatan kesisteman dan responsivitas terhadap perkembangan lingkungan strategis.