on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 15/2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan desa-desa di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang penetapan ini adalah untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Daerah tidak menambah jumlah desa yang sudah ada, yaitu sebanyak 87 desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: