Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau yang dapat berpengaruh terhadap Kesehatan. Tujuannya adalah untuk:
- Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
- Melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya produk tembakau.
- Mencegah inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap produk tembakau.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
- Melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KTR, termasuk:
- Penetapan KTR: Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
- Kewajiban dan Larangan: Melarang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal dan melarang aktivitas merokok di area yang menjadi tanggung jawabnya.
- Peran Serta Masyarakat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Koordinasi: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
- Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan/pelepasan iklan, dan/atau penerbitan surat/rekomendasi pencabutan izin.