For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Palopo 3/2019 · Perda Kota Palopo No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 April 2019Publication Date:12 April 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date12 April 2019
Publication Date12 April 2019
Place of EnactmentPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh amanat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau yang dapat berpengaruh terhadap Kesehatan. Tujuannya adalah untuk:

  1. Menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
  2. Melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya produk tembakau.
  3. Mencegah inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap produk tembakau.
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
  5. Melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait KTR, termasuk:

  1. Penetapan KTR: Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga tertutup, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  2. Kewajiban dan Larangan: Melarang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal dan melarang aktivitas merokok di area yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Peran Serta Masyarakat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok.
  4. Pembinaan, Pengawasan, dan Koordinasi: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
  5. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan/pelepasan iklan, dan/atau penerbitan surat/rekomendasi pencabutan izin.

1. Penyediaan tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), telah disiapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif.