For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 6/2022 · Permenhan No. 6 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2022Publication Date:25 Februari 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePelaksanaan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Maret 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2022 bertujuan untuk memastikan laporan keuangan yang akuntabel di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 dan bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dilakukan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan di lingkungan Kemhan dan TNI. PIPK diterapkan pada tingkat entitas dan proses/transaksi, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Setiap entitas bertanggung jawab untuk mengelola dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK.

(-)

(-)