For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 8/2018 · Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2018Publication Date:25 Oktober 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenamaan Jalan dan Fasilitas Umum
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date25 Oktober 2018
Publication Date25 Oktober 2018
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Bukittinggi Nomor 5/Perda/DPRDGR/1971 tentang Pemberian Nama-Nama Djalan, Djendjang, Taman, Tanah Lapang dan Tugu Dalam Daerah Kotamadya Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 5 Tahun 1986 tentang Perobahan Ketiga Lampiran Peraturan Daerah Kotamadya Bukittinggi Nomor 5/Perda/DPRDGR/1971 tentang Pemberian Nama-Nama Djalan, Djendjang, Taman, Tanah Lapang dan Tugu Dalam Daerah Kotamadya Bukittinggi.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dan keseragaman dalam penamaan jalan dan fasilitas umum, yang mencerminkan identitas masyarakat daerah serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan. Latar belakangnya adalah bahwa jalan dan fasilitas umum memiliki peranan strategis dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan untuk mencapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan penamaan jalan dan fasilitas umum oleh Pemerintah Daerah dengan sistem pengelompokan yang disesuaikan dengan jenis dan keadaan lingkungan, serta harus mencerminkan adat istiadat masyarakat setempat, kearifan lokal, dan/atau kondisi khusus daerah. Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi Jalan Kota, Jalan Lingkungan, dan Gang. Fasilitas umum meliputi tempat/gedung olahraga, gedung pertemuan, tempat rekreasi, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penamaan jalan dan fasilitas umum, yang dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat, peristiwa bersejarah, identitas lokasi bersejarah, nama yang mencerminkan adat dan kearifan lokal, nama yang mencerminkan pembangunan, atau nama geografis. Penamaan jalan dan fasilitas umum harus memperhatikan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, penulisan kata yang sesuai dengan bahasa daerah, sejarah lokasi, dan tidak menggunakan istilah asing atau nama yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Peran aktif masyarakat dilibatkan dalam penamaan jalan dan fasilitas umum, dengan usulan dapat diajukan oleh tokoh masyarakat, keluarga tokoh pejuang, kelompok masyarakat, pengembang, dan badan usaha swasta. SKPD terkait mengusulkan pembentukan tim penamaan jalan dan fasilitas umum kepada Walikota. Penamaan jalan dan fasilitas umum ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, nama jalan dan fasilitas umum di Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Bukittinggi Nomor 5/Perda/DPRDGR/1971 tentang Pemberian Nama-Nama Djalan, Djendjang, Taman, Tanah Lapang dan Tugu Dalam Daerah Kotamadya Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 5 Tahun 1986 tentang Perobahan Ketiga Lampiran Peraturan Daerah Kotamadya Bukittinggi Nomor 5/Perda/DPRDGR/1971 tentang Pemberian Nama-Nama Djalan, Djendjang, Taman, Tanah Lapang dan Tugu Dalam Daerah Kotamadya Bukittinggi masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pemberian nama jalan dan fasilitas umum di Daerah yang masih dalam proses pengusulan dan belum ditetapkan sampai berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengubah nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan tertulis dari Walikota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mencabut, memindahkan, merusak dan/atau menghilangkan tiang dan papan nama jalan dan fasilitas umum tanpa persetujuan dari Walikota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).