For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2011 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 19/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2011Publication Date:3 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date03 Oktober 2011
Publication Date03 Oktober 2011
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui sumber-sumber pembiayaan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif pajak diklasifikasikan berdasarkan NJOP, yaitu 0,13% untuk NJOP di bawah Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP mulai dari Rp. 1.000.000.000,00 ke atas.
  5. Masa pajak adalah 1 tahun kalender.
  6. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) adalah instansi yang berwenang memungut PBB-P2.

Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pendataan, penerbitan SPPT dan SKPD, penagihan pajak, pengajuan keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.