on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola ekosistem terumbu karang di Kabupaten Halmahera Barat secara berkelanjutan. Latar belakangnya adalah ancaman degradasi terumbu karang akibat permasalahan global dan lokal, serta potensi ekonomi dan ekologis terumbu karang di wilayah tersebut.
Tujuan utama peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial meliputi:
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh manfaat, informasi, mengajukan laporan, menyatakan keberatan, melaporkan pencemaran, mengajukan gugatan, dan memperoleh ganti rugi. Kewajiban masyarakat meliputi memberikan informasi, menjaga kelestarian, melaporkan bahaya, memantau pelaksanaan, dan melaksanakan program pengelolaan.