For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Also known as: Perda Kabupaten Majene 21/2015 · Perda Kabupaten Majene No. 21 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentMajene

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan yang sejahtera melalui perlindungan dan pemberdayaan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan arah bagi pembinaan nelayan di Kabupaten Majene.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, penataan ruang laut, pengawasan, pengelolaan terpadu sumber daya laut, perizinan, pemberdayaan masyarakat pesisir, perlindungan plasma nutfah, penyebarluasan peta migrasi ikan, pengendalian izin penangkapan ikan, penetapan pungutan perikanan, pelaksanaan usaha perikanan, peningkatan kelembagaan, sistem permodalan, dan koordinasi dengan pihak swasta melalui CSR.

Nelayan dikelompokkan berdasarkan letak geografis (pesisir laut dan perairan umum daratan) dan jenis usaha (penangkapan dan pembudidayaan ikan). Perlindungan meliputi mitigasi bencana alam dan non-alam, bantuan ekonomi berupa fasilitas dan kemudahan mendapatkan bantuan fisik seperti sarana apung/kapal, alat tangkap, benih, pakan, pupuk, serta penyediaan BBM bersubsidi melalui SPDN/SPBN. Identitas Khusus Nelayan (IKN) diberikan untuk memudahkan identifikasi.

Pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan dilakukan melalui pembinaan oleh pemerintah daerah dan swasta, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan terkait penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan kegiatan perikanan lainnya. Dinas Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab melaksanakan pembinaan melalui revitalisasi UPTD, penyiapan tenaga sarjana pendamping, dan penambahan penyuluh lapangan.

Masyarakat nelayan dan swasta berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peluang usaha perikanan dan perlindungan area konservasi. Swasta dapat membantu melalui dana CSR.

1. Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.

1. Nelayan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Petugas yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun. 3. Barang siapa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tergolong dalam perbuatan pidana gratifikasi.