Peraturan Menteri ini menetapkan standar keselamatan perkeretaapian yang meliputi bidang prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, serta sumber daya manusia. Standar keselamatan bidang prasarana mencakup jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas pengoperasian kereta api. Standar keselamatan jalur kereta api meliputi persyaratan teknis sistem dan komponen jalan rel, jembatan, dan terowongan. Standar keselamatan stasiun kereta api mencakup emplasemen dan bangunan stasiun, termasuk fasilitas keamanan dan instalasi pendukung. Standar keselamatan fasilitas pengoperasian kereta api mencakup peralatan persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik.
Standar keselamatan bidang sarana perkeretaapian mencakup lokomotif, kereta, gerbong, dan peralatan khusus. Lokomotif harus memenuhi persyaratan keselamatan kabin masinis, peralatan keselamatan, dan peralatan tracking/pemantauan. Kereta harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan, palu pemecah kaca, pengganjal roda, rem darurat, dan petunjuk keselamatan. Gerbong dan peralatan khusus juga harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.
Standar keselamatan bidang lalu lintas dan angkutan mencakup persiapan perjalanan kereta api, yang meliputi penyiapan sarana, awak sarana, pemeriksaan sarana, penyediaan waktu kereta api, pemasangan tanda, dan penyiapan dokumen perjalanan kereta api. Awak sarana perkeretaapian wajib mematuhi semboyan dan melaporkan kejanggalan di jalur kereta api. Standar keselamatan juga mengatur tindakan yang harus diambil jika peralatan keselamatan tidak berfungsi atau rusak.
Standar keselamatan bidang sumber daya manusia perkeretaapian mencakup kompetensi tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, dan awak sarana perkeretaapian. Sumber daya manusia perkeretaapian wajib memiliki sertifikat kompetensi, mengikuti pelatihan berkala, dan dilarang menggunakan obat terlarang, narkotika, psikotropika, serta tidak dalam pengaruh alkohol.