For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 24/2015 · Permenhub No. 24 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2015Publication Date:3 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Keselamatan Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Maret 2015
Publication Date03 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar keselamatan perkeretaapian yang meliputi bidang prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, serta sumber daya manusia. Standar keselamatan bidang prasarana mencakup jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas pengoperasian kereta api. Standar keselamatan jalur kereta api meliputi persyaratan teknis sistem dan komponen jalan rel, jembatan, dan terowongan. Standar keselamatan stasiun kereta api mencakup emplasemen dan bangunan stasiun, termasuk fasilitas keamanan dan instalasi pendukung. Standar keselamatan fasilitas pengoperasian kereta api mencakup peralatan persinyalan, telekomunikasi, dan instalasi listrik. Standar keselamatan bidang sarana perkeretaapian mencakup lokomotif, kereta, gerbong, dan peralatan khusus. Lokomotif harus memenuhi persyaratan keselamatan kabin masinis, peralatan keselamatan, dan peralatan tracking/pemantauan. Kereta harus dilengkapi dengan alat pemadam api ringan, palu pemecah kaca, pengganjal roda, rem darurat, dan petunjuk keselamatan. Gerbong dan peralatan khusus juga harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan. Standar keselamatan bidang lalu lintas dan angkutan mencakup persiapan perjalanan kereta api, yang meliputi penyiapan sarana, awak sarana, pemeriksaan sarana, penyediaan waktu kereta api, pemasangan tanda, dan penyiapan dokumen perjalanan kereta api. Awak sarana perkeretaapian wajib mematuhi semboyan dan melaporkan kejanggalan di jalur kereta api. Standar keselamatan juga mengatur tindakan yang harus diambil jika peralatan keselamatan tidak berfungsi atau rusak. Standar keselamatan bidang sumber daya manusia perkeretaapian mencakup kompetensi tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, dan awak sarana perkeretaapian. Sumber daya manusia perkeretaapian wajib memiliki sertifikat kompetensi, mengikuti pelatihan berkala, dan dilarang menggunakan obat terlarang, narkotika, psikotropika, serta tidak dalam pengaruh alkohol.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai keselamatan perkeretaapian yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal. 2. Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan ini ditetapkan, penyelenggara prasarana dan penyelenggara sarana perkeretaapian wajib untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Penyelenggara sarana, penyelenggara prasarana, dan/atau Sumber Daya Manusia Perkeretaapian yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 60, Pasal 62 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Awak sarana perkeretaapian yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku