For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 9/2022 · Permenkop UKM No. 9 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2022Publication Date:12 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeKode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date19 Juli 2022
Publication Date12 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ASN yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (Ber-AKHLAK) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Nilai Dasar: Setiap ASN Kementerian harus mempedomani nilai dasar Ber-AKHLAK.
  2. Kode Etik dan Kode Perilaku: Dijabarkan untuk setiap nilai dasar (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Setiap kode etik memiliki penjabaran kode perilaku yang spesifik.
  3. Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku:
    • Dugaan pelanggaran bersumber dari pengaduan dan/atau temuan.
    • Pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dan memberikan rekomendasi.
    • Pemberian sanksi moral (tertutup atau terbuka) dan/atau tindakan administratif.
  4. Hak dan Kewajiban: Diatur hak dan kewajiban Terlapor, Pelapor, dan Saksi.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Biro yang membidangi sumber daya manusia aparatur melakukan pemantauan dan evaluasi.
  6. Pengawasan: Inspektorat melakukan pengawasan, koordinasi, dan tindak lanjut.

(-)

(-)