For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 13/2006 · Perda Kabupaten Klaten No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 November 2006Publication Date:14 November 2006
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date14 November 2006
Publication Date14 November 2006
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "Bank Pasar" Kabupaten Klaten; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha; 4. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Propinsi Jawa Tengah; 5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan Propinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memenuhi ketentuan permodalan, mengembangkan, dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah dengan prinsip efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Sasaran penyertaan modal meliputi Perusahaan Daerah BPR "Bank Pasar", Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Daerah BPR Badan Kredit Kecamatan, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan, PT. Bank Jateng, dan Perusahaan Daerah lainnya yang akan dibentuk. Penyertaan modal dapat berupa uang, tanah, bangunan, dan/atau barang Daerah lainnya yang dipisahkan dan dikelola tersendiri oleh Perusahaan Daerah. Jumlah penyertaan modal dilaksanakan untuk memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan bagi masing-masing Perusahaan Daerah. Alokasi penyertaan modal dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan kinerja masing-masing Perusahaan Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Direksi/Pimpinan Perusahaan Daerah wajib membuat laporan kinerja sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati. Perusahaan Daerah wajib mengelola penyertaan modal Daerah dengan baik dan tertib berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Direksi/Pimpinan Perusahaan Daerah bertanggung jawab dan wajib melaporkan pengelolaan penyertaan modal Daerah. Bupati melaksanakan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan atas pengelolaan penyertaan modal Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, modal Daerah yang telah disertakan pada Perusahaan Daerah yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dikelola oleh Perusahaan Daerah.

(-)