For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2010

Also known as: Perda Kota Cirebon 2/2010 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:4 Februari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2010
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date04 Februari 2010
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon. 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon untuk Tahun Anggaran 2010. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 599.525.531.828,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 681.527.570.174,16, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 82.002.038.346,16). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)