For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023

Also known as: Permenkes 42/2022 · Permenkes No. 42 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 42 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan sepanjang mengatur mengenai formula penghitungan Dana BOK pada DAK Nonfisik Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Tujuan umum dari DAK Nonfisik ini adalah untuk mendukung daerah dalam pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan dalam rangka mendukung reformasi sistem kesehatan nasional.

Ketentuan Substansial:

DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas BOK Dinas (BOK Dinas Kesehatan provinsi, BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan BOK pengawasan obat dan makanan) dan BOK Puskesmas. Dana BOK Dinas Kesehatan provinsi digunakan untuk UKM Esensial tersier, kefarmasian dan BMHP, akreditasi rumah sakit, dan pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas. Dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota digunakan untuk UKM Esensial sekunder, kefarmasian dan BHP termasuk BMHP, akreditasi laboratorium kesehatan daerah, akreditasi FKTP, pelayanan kesehatan bergerak, dan pelatihan/peningkatan kapasitas topik prioritas. Dana BOK Puskesmas digunakan untuk UKM Esensial primer, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, insentif UKM, manajemen Puskesmas, dan kalibrasi.

Besaran alokasi BOK Dinas Kesehatan Provinsi, BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan BOK Puskesmas per kabupaten/kota dihitung sesuai formula dengan mempertimbangkan kriteria (umum, khusus, teknis), komponen (alokasi dasar, tambahan, prioritas), dan sumber data (indikator bidang kesehatan dan data teknis lainnya). Penyaluran dana dilakukan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah atau rekening Puskesmas yang menjadi bagian kas umum daerah. Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi persiapan teknis, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.

(-)

(-)