on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga
Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 15/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah melalui penguatan struktur permodalan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengelola kekayaan daerah yang diinvestasikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup rincian Penyertaan Modal Daerah sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 64.703.851.508,00 yang dialokasikan ke PT. Bank Jatim, PT. Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, PT. BPR Mina Mandiri, PT. BPR Jatim, dan PDAM. Selain itu, Pemerintah Daerah akan menambah Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga sebesar Rp 60.366.540.065,74 yang akan dialokasikan ke PDAM, PT. Jalan Tol Kabupaten Pasuruan, dan PT. BPR Mina Mandiri. Pengalokasian anggaran ini akan dilaksanakan sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketetapan Pemerintah.