on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang Tahun 2008
Also known as: Perda Kota Semarang 18/2008 · Perda Kota Semarang No. 18 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang (PD BPR Bank Pasar) Tahun 2008. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan PD BPR Bank Pasar kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari tambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat keuangan PD BPR Bank Pasar dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD.
Prinsip pelaksanaan tambahan penyertaan modal adalah kehati-hatian. Besaran penyertaan modal daerah kepada PD BPR Bank Pasar sampai dengan 31 Desember 2007 adalah sebesar Rp. 1.669.672.000,00. Tambahan penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp. 1.200.000.000,00. Setiap penambahan penyertaan modal daerah kepada PD BPR Bank Pasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sumber dana tambahan penyertaan modal berasal dari APBD. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Deviden yang diperoleh dari PD BPR Bank Pasar merupakan Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang dan disetorkan ke Kas Daerah Kota Semarang, kemudian dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya berdasarkan prosentase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.