For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 24 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2012 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 24/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 24 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:3 Desember 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date03 Desember 2012
Place of EnactmentWonosari

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2002 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2002 Nomor 11 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam menunjang produktivitas lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan masyarakat petani, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2002.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dalam proses produksi pertanian, serta mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan produksi pertanian yang berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas penyelenggaraan irigasi yang meliputi demokrasi, peran serta masyarakat, berkeadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
  2. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani.
  3. Pengaturan sistem irigasi air permukaan dan air tanah.
  4. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah, P3A/GP3A/IP3A, Komisi Irigasi, dan pihak lain yang terkait.
  5. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  6. Peran serta masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  7. Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
  8. Pengelolaan air untuk irigasi yang mencakup hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, dan drainase.
  9. Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  10. Pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  11. Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
  12. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  13. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
  14. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
  15. Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Semua peraturan yang setingkat dan/atau di bawah Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (5), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 49 ayat (1), Pasal 59 ayat (2), Pasal 63 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00.