Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam menunjang produktivitas lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan masyarakat petani, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 25 Tahun 2002.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dalam proses produksi pertanian, serta mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan produksi pertanian yang berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas penyelenggaraan irigasi yang meliputi demokrasi, peran serta masyarakat, berkeadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
- Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan, dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani.
- Pengaturan sistem irigasi air permukaan dan air tanah.
- Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah, P3A/GP3A/IP3A, Komisi Irigasi, dan pihak lain yang terkait.
- Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
- Peran serta masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
- Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
- Pengelolaan air untuk irigasi yang mencakup hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, dan drainase.
- Pengembangan jaringan irigasi yang meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
- Pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
- Pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
- Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
- Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
- Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.