on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Also known as: Permendikbud 15/2010 · Permendikbud No. 15 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan dasar di kabupaten/kota guna menjamin mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh daerah. Peraturan ini mengatur kewenangan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk ketersediaan satuan pendidikan, jumlah peserta didik per kelas, kualifikasi guru, dan fasilitas pendidikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan SPM pendidikan, yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan setempat. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa SPM pendidikan menjadi acuan dalam perencanaan program dan penganggaran daerah, serta mengatur pelaporan, monitoring, dan evaluasi penerapan SPM pendidikan oleh pemerintah daerah kepada Menteri Pendidikan Nasional.