on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2015
Also known as: Permendag 35/M-DAG/PER/5/2015 · Permendag No. 35/M-DAG/PER/5/2015
Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk Gula Kristal Putih. Latar belakang penetapan HPP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan impor gula dan memperhatikan surat Menteri Pertanian serta hasil rapat koordinasi tingkat Menteri. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian harga di tingkat petani.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan HPP Gula Kristal Putih sebesar Rp. 8.900/kg. HPP ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan musim giling tahun berikutnya. Jika HPP yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPP ini berakhir, maka HPP dalam peraturan ini tetap berlaku.