Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami peningkatan, terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah juga mengalami peningkatan, baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah disesuaikan dengan perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Bupati, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.