For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 161 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Also known as: Keppres 161/1957 · Keppres No. 161 Tahun 1957 · Keppres Nomor 161 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 1957Publication Date:11 Juli 1957
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 1957
Publication Date11 Juli 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1957 bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Djakarta. Hal ini dilakukan dengan mengangkat dua perwira, yaitu Kapten Infanteri Murdiatno dan Kapten Infanteri Hasan Slamet, sebagai Hakim-Perwira. Pengangkatan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 5 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1957. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Juli 1957.

(-)

(-)