For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 2/2024 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date03 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, berdasarkan rencana tata ruang wilayah, prinsip penyerahan, dan rencana tapak yang telah disahkan. Kewenangan ini meliputi pengaturan perencanaan, pengawasan penyediaan, penyusunan database, pengaturan penyerahan dari pengembang, penagihan kepada pengembang, pemeliharaan dan pengembangan, penggunaan dan/atau pemanfaatan, pencatatan menjadi Barang Milik Daerah, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sesuai dengan rencana tapak. Prasarana meliputi jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, sanitasi, dan tempat pembuangan sampah. Sarana meliputi sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, dan parkir. Utilitas umum meliputi jaringan air bersih, listrik, komunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Pengembang yang tidak menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dikenai sanksi administratif.

Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dibangun kepada Pemerintah Daerah paling lama 1 tahun setelah masa pemeliharaan dan perawatan, sesuai dengan rencana tapak. Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus sesuai dengan fungsi dan status kepemilikan, dan dapat dilakukan oleh warga penghuni perumahan atas izin Pemerintah Daerah.

1. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Penyelesaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 3. Proses serah terima dan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tetap dilaksanakan terhadap pembangunan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pengembang yang tidak menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif. 2. Pengembang yang menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, dan perintah pembongkaran. 3. Pengembang Perumahan tidak bersusun yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif. 4. Pengembang rumah susun yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif. 5. Pengembang Perumahan yang tidak melakukan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan.