For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 9/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentRembang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.554.462.883.866,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.738.067.268.368,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 183.604.384.502,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 189.794.384.502,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.190.000.000,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 183.604.384.502,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan peraturan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)