For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 5/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2012Publication Date:29 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date29 Februari 2012
Publication Date29 Februari 2012
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan pelayanan pengujian.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pengujian berkala kendaraan bermotor (lihat Pasal 7).
  • Ketentuan Pengujian: Jenis uji berkala meliputi pengujian pertama kali dan pengujian lanjutan. Masa berkala uji paling lama 6 bulan.
  • Ketentuan Denda: Pemilik kendaraan wajib uji yang terlambat dikenakan denda (lihat Pasal 9).
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
  • Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi mendapatkan jasa. Saat terutang retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pemungutan Retribusi: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah.
  • Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  • Tata Cara Penagihan: Penagihan didahului Surat Teguran.
  • Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  • Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
  • Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  • Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  • Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.