on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 2/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Utara untuk periode 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Luwu Utara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis agro dan kelautan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan bencana demi kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penataan ruang wilayah mencakup pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten. Struktur ruang meliputi pusat-pusat kegiatan (PKL, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan).
Pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, rawan bencana alam, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, lainnya). Kawasan strategis meliputi kawasan strategis provinsi (lahan pangan berkelanjutan, budidaya perkebunan unggulan, budidaya rumput laut) dan kawasan strategis kabupaten (ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan SDA dan teknologi tinggi, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup).
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.