For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 4/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 2013
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2003 Nomor 6 Seri B) beserta peraturan pelaksananya.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha jasa konstruksi, meliputi:

  1. Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha: Mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha (nasional maupun asing). Bidang usaha meliputi pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
  2. Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha: Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha. Klasifikasi usaha terdiri dari klasifikasi umum, spesialis, dan orang perorangan dengan keterampilan kerja tertentu. Kualifikasi usaha meliputi usaha besar, menengah, dan kecil (termasuk usaha orang perseorangan).
  3. Perizinan: Setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK atau Kartu Tanda Daftar (KTD). IUJK diberikan kepada badan atau perusahaan, sedangkan KTD diberikan kepada orang perseorangan.
  4. Hak dan Kewajiban: BUJK yang memiliki IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.
  5. Laporan: Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur dan Menteri.
  6. Pengawasan dan Pemberdayaan: Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUJK dan KTD, serta melakukan pemberdayaan BUJK dan usaha orang perseorangan. Pembinaan dilakukan melalui Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD).

1. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Daerah ini, maka IUJK yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal Sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan belum cukup di wilayah Daerah maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dapat dipergunakan sementara waktu: a. Surat Keterangan Pemberdayaan PJT; b. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh Pusat Pelatihan jasa konstruksi atau Pusat Pembinaan Kompetensi Keterampilan BPKSDM Departemen Pekerjaan Umum atau yang sejenis. 3. Setelah jangka waktu berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Surat Keterangan Pemberdayaaan PJT dan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b dinyatakan tidak berlaku lagi dan untuk selanjutnya Badan Usaha harus mencari tenaga teknis yang mempunyai Sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan. 4. Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdomisili di wilayah Daerah di mana Badan Usaha berdomisili atau Kabupaten/Kota yang berdekatan yang dapat dijangkau setiap harinya dengan mudah. 5. Tenaga teknis yang mempunyai SKTK yang tidak berlatar belakang teknis dapat bekerja di tempat kegiatan pekerjaan konstruksi.

1. BUJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Peringatan tertulis; b. Pembekuan izin usaha; dan/atau c. Pencabutan izin usaha.