Peraturan Daerah Kota Bogor ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 964.699.214.999,00, belanja sebesar Rp 1.036.822.288.204.00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (72.123.073.205,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 72.123.073.205,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp 145.763.174.205,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 73.640.101.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.