on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2002 tentang TARIF AIR MINUM DAN PELAYANAN BADAN PENGELOLA AIR MINUM (BPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10/2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini mengatur tentang tarif air minum dan pelayanan pada Badan Pengelola Air Minum (BPAM). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja BPAM dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menutupi biaya operasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengklasifikasikan pelanggan BPAM menjadi beberapa golongan, yaitu Sosial (Umum dan Khusus), Rumah Tangga (A dan B), Niaga (Kecil dan Besar), dan Industri. Setiap golongan dikenakan tarif yang berbeda berdasarkan volume pemakaian air. Tarif air minum ditetapkan berdasarkan klasifikasi pelanggan dengan interval pemakaian tertentu. Pelanggan yang tidak menggunakan air atau menutup sementara dikenakan biaya beban. Tata cara pembayaran diatur oleh Pimpinan BPAM.
Selain tarif air minum, peraturan ini juga mengatur tarif non-air, meliputi biaya beban, biaya balik nama dan pindah lokasi, biaya sambungan baru, biaya sambungan kembali, biaya pelayanan mobil tangki, biaya penggantian meter, dan denda.