For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Also known as: Perka BKN 40/2015 · Perka BKN No. 40 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:12 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeKetentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date12 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015, yang mana peraturan ini diperlukan untuk menetapkan aturan teknis terkait penyesuaian gaji pokok PNS dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyesuaian gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
  2. Penetapan penyesuaian gaji pokok dilakukan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, yang dapat didelegasikan kepada pejabat administrator.
  3. Prosedur penyampaian keputusan penyesuaian gaji pokok kepada PNS yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait seperti Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan pembuat daftar gaji.
  4. Ketentuan khusus mengenai penyesuaian gaji pokok bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin atau sedang menjalani pemberhentian sementara.
  5. Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dihitung 80% dari gaji pokok baru.

Peraturan ini juga melampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 untuk mempermudah pelaksanaan.

(-)

(-)