on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2015 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Also known as: Perka BKN 40/2015 · Perka BKN No. 40 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015, yang mana peraturan ini diperlukan untuk menetapkan aturan teknis terkait penyesuaian gaji pokok PNS dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga melampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 untuk mempermudah pelaksanaan.