Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Tujuan utama adalah untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat untuk mewujudkan keuangan inklusif dan meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional. Satgas P2DD terdiri dari pengarah, pelaksana, dan sekretariat dengan tugas menetapkan kebijakan, memantau implementasi, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk mendukung implementasi kebijakan ini.