For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan

Also known as: UU 6/2002 · UU No. 6 Tahun 2002 · UU Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 April 2002Publication Date:10 April 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Banyuasin Di Provinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 April 2002
Publication Date10 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan ekonomi, potensi daerah, dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Banyuasin terdiri dari sebelas kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Musi Banyuasin. Undang-undang ini juga menetapkan batas wilayah, ibu kota, dan kewenangan pemerintahan daerah baru, serta mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, dilakukan inventarisasi dan penyerahan pegawai, barang milik negara/daerah, BUMD, utang-piutang, serta dokumen yang diperlukan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. 2. Penyerahan tersebut harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Banyuasin. 3. Biaya penyelenggaraan pemerintahan dibebankan kepada APBD Kabupaten Musi Banyuasin sampai ditetapkannya APBD Kabupaten Banyuasin. 4. Sebelum peraturan daerah Kabupaten Banyuasin ditetapkan, peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin tetap berlaku di Kabupaten Banyuasin.

(-)