Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan ini didorong oleh perkembangan ekonomi, potensi daerah, dan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Banyuasin terdiri dari sebelas kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Musi Banyuasin. Undang-undang ini juga menetapkan batas wilayah, ibu kota, dan kewenangan pemerintahan daerah baru, serta mengatur pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin.