Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 3.967.561.463.077,27, belanja sebesar Rp 3.376.054.592.875,04, dan transfer sebesar Rp 449.075.125.712,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 142.431.744.490,23. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 23.705.548.089,08 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 23.705.548.089,08. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2019 menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 166.137.292.579,31. Laporan operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 mencatat surplus sebesar Rp 664.419.200.176,25. Laporan perubahan ekuitas untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2019 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 9.383.389.888.206,26. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp 9.780.644.494.000,34, jumlah kewajiban sebesar Rp 397.254.605.794,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 9.383.389.888.206,26. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 166.137.292.579,31. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.